"Korban datang untuk membeli ikan. Lalu keduanya masuk lokasi kolam ikan yang sudah dipasang aliran listrik. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan masimal lima tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Tersangka Dadang mengatakan, kawat beraliran listrik tersebut sengaja dipasang untuk mencegah hama masuk ke kolam. "Kawat itu baru sebulan dipasang," kata Dadang.
Editor : Agus Warsudi
mati tersengat listrik pembunuh tewas tersengat listrik tersengat listrik tewas tersengat listrik kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya tasikmalaya
Artikel Terkait