Dua korban tewas di dalam kolam ikan (frame kiri). Dadang, pemilik kolam ikan, ditetapkan sebagai tersangka (frame kanan). (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Korban datang untuk membeli ikan. Lalu keduanya masuk lokasi kolam ikan yang sudah dipasang aliran listrik. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan masimal lima tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya.

Tersangka Dadang mengatakan, kawat beraliran listrik tersebut sengaja dipasang untuk mencegah hama masuk ke kolam. "Kawat itu baru sebulan dipasang," kata Dadang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network