Dua korban tewas di dalam kolam ikan (frame kiri). Dadang, pemilik kolam ikan, ditetapkan sebagai tersangka (frame kanan). (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dadang (54), pemilik kolam ikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya dua warga akibat tersengat listrik. Aliran listrik tersebut dipasang Dadang untuk mencegah hama masuk ke kolam.

Kini, Dadang warga Kampung Sosopan, Desa/Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Usup (78) dan menantunya Dadang (36), warga Kampung Cikembang, Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya di kolam ikan milik tersangka Dadang di Kampung Sosopan, Desa Sukarame pada 28 September 2021 lalu.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya meluncur ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pemilik kolam.

Kepada polisi, Dadang, pemilik kolam ikan mengaku, korban Usup dan Dadang, meninggal akibat tertimpa bangunan saung yang berada di kolam ikan miliknya. Namun, berdasarkan olah TKP, terdapat kejanggalan di jasad korban.

Kasus ini sempat menjadi misteri selama hampir dua pekan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus ini. 

Fakta berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan autopsi terhadap dua jenazah, korban meninggal bukan karena tertimpa reruntuhan bangunan, melainkan tersengat listrik. Hasil autopsi korban mengalami luka bakar.

"Kedua korban (Usup dan Dadang) ternyata meninggal akibat terkena ranjau listrik yang sengaja dipasang oleh tersangka Dadang. Ranjau listrik ini dipasang oleh tersangka dengan tujuan untuk mencegah hama yang masuk ke kolam ikan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya.

Setelah dilakukan pemriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP, ujar AKBP Rimsyahtono, polisi menemukan titik terang. Di lokasi kolam ikan milik Dadang terpasang jebakan hama dengan memasang kawat-kawat yang dialiri listrik dari rumah tersangka. 

"(kawat yang dialiri listrik) dipasang dengan cara dililitkan di tiang-tiang saung bambu yang berada di kolam ikan. Kawat beraliran listrik ini sengaja dipasang tersangka," ujar AKBP Rimsyahtono kepada Tasikmalaya.iNews.id.

Kapolres Tasikmalaya menuturkan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kawat listrik yang dipasang di lokasi kejadian dan sejumlah batang pohon bambu. 

"Korban datang untuk membeli ikan. Lalu keduanya masuk lokasi kolam ikan yang sudah dipasang aliran listrik. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan masimal lima tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya.

Tersangka Dadang mengatakan, kawat beraliran listrik tersebut sengaja dipasang untuk mencegah hama masuk ke kolam. "Kawat itu baru sebulan dipasang," kata Dadang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network