TASIKMALAYA, iNews.id - Dadang (54), pemilik kolam ikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya dua warga akibat tersengat listrik. Aliran listrik tersebut dipasang Dadang untuk mencegah hama masuk ke kolam.
Kini, Dadang warga Kampung Sosopan, Desa/Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Usup (78) dan menantunya Dadang (36), warga Kampung Cikembang, Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya di kolam ikan milik tersangka Dadang di Kampung Sosopan, Desa Sukarame pada 28 September 2021 lalu.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya meluncur ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pemilik kolam.
Editor : Agus Warsudi
mati tersengat listrik pembunuh tewas tersengat listrik tersengat listrik tewas tersengat listrik kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya tasikmalaya
Artikel Terkait