Dua korban tewas di dalam kolam ikan (frame kiri). Dadang, pemilik kolam ikan, ditetapkan sebagai tersangka (frame kanan). (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dadang (54), pemilik kolam ikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya dua warga akibat tersengat listrik. Aliran listrik tersebut dipasang Dadang untuk mencegah hama masuk ke kolam.

Kini, Dadang warga Kampung Sosopan, Desa/Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Usup (78) dan menantunya Dadang (36), warga Kampung Cikembang, Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya di kolam ikan milik tersangka Dadang di Kampung Sosopan, Desa Sukarame pada 28 September 2021 lalu.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya meluncur ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pemilik kolam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network