Dua korban tewas di dalam kolam ikan (frame kiri). Dadang, pemilik kolam ikan, ditetapkan sebagai tersangka (frame kanan). (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Setelah dilakukan pemriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP, ujar AKBP Rimsyahtono, polisi menemukan titik terang. Di lokasi kolam ikan milik Dadang terpasang jebakan hama dengan memasang kawat-kawat yang dialiri listrik dari rumah tersangka. 

"(kawat yang dialiri listrik) dipasang dengan cara dililitkan di tiang-tiang saung bambu yang berada di kolam ikan. Kawat beraliran listrik ini sengaja dipasang tersangka," ujar AKBP Rimsyahtono kepada Tasikmalaya.iNews.id.

Kapolres Tasikmalaya menuturkan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kawat listrik yang dipasang di lokasi kejadian dan sejumlah batang pohon bambu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network