Dua pemuda Aceh ditangkap polisi terkait peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin di Kota Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi Kota)

"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dua  handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, dan satu tas selempang warna hitam," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, kata AKP Wahyudi, kasus ini masih dikembangkan penyidik Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami akan kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota," ucap AKP Wahyudi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network