SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda asal Aceh ditangkap polisi gegara diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan kedua pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap dua pemuda asal Aceh itu dilakukan petugas di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Rabu (6/7/2022).
"Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi dari berbagai merek yang siap edar," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu (9/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
gerebek pengedar narkoba pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait