AKP Wahyudi menyatakan, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka akan edarkan, diketahui didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," ujar AKP Wahyudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, tutur Kasatres Narkoba, antara lain, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
Editor : Agus Warsudi
gerebek pengedar narkoba pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait