AS dan IM, ditangkap polisi gegara mencuri motor. Saat beraksi, mereka menyamar sebagai pengamen. (FOTO: Polsek Cibeunying Kidul)

Kompol Aries Riyanto menyatakan, petugas memburu kedua pelaku yang telah teridentifikasi itu. Tersangka AS dan IM ditangkap saat sedang nongkrong di Gang Sobana. 

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu kunci letter T dan dua mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor," ujar Kompol Aries Riyanto.

Kepada penyidik, tutur Kapolsek Cibeunying Kidul, AS dan IM mengaku motor yang dicuri telah dipreteli dan dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp500.000. 

"Kedua pelaku disidik dalam perkara tindak pidana pencurian diatur Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network