BANDUNG, iNews.id - AS alias Cepi (30) dan IM (18), dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi. Tersangka menyamar sebagai pengamen lalu mencuri motor di Lemahneundeut, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul menangkap AS alias Cepi dan IM di Gang Sobana, Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.
Kapolsek Cibenying Kidul, Kompol Aries Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan motor pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
"Dari rekaman CCTV, pelaku merupakan dua pria yang kerap mengamen di sekitar perempatan Jalan Pahlawan dan Pusdai Kota Bandung," kata Kapolsek Cibeunying Kidul, Jumat (24/2/2023).
Kompol Aries Riyanto menyatakan, petugas memburu kedua pelaku yang telah teridentifikasi itu. Tersangka AS dan IM ditangkap saat sedang nongkrong di Gang Sobana.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu kunci letter T dan dua mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor," ujar Kompol Aries Riyanto.
Kepada penyidik, tutur Kapolsek Cibeunying Kidul, AS dan IM mengaku motor yang dicuri telah dipreteli dan dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp500.000.
"Kedua pelaku disidik dalam perkara tindak pidana pencurian diatur Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.
Editor : Agus Warsudi
2 pelaku curanmor aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap Curanmor modus baru kasus curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap kota bandung pengamen
Artikel Terkait