Sebab untuk tahun ini, izin pencairan TPP tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja. Melainkan harus juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga prosesnya memakan waktu.
"Ada enam step yang harus ditempuh itu, kalau semua syarat di Kemendagri sudah dipenuhi semua baru dikirimkan ke Kemenkeu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena kebijakan dan izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan TPP tersebut bisa dicairkan ke rekening masing-masing ASN.
"Kalau kami di daerah hanya menyiapkan syarat administrasi saja, tapi keputusan ada di pusat. Makanya tidak bisa menjanjikan kapan TPP ini bakal turun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait