CIMAHI, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi hingga kini belum menerima uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal biasanya penghasilan tambahan itu dicairkan setiap pertengahan bulan berjalan.
Informasi yang diperoleh TPP yang belum diterima para ASN itu dari bulan Januari dan Februari 2022. Akibatnya semua pegawai hanya bisa mengandalkan gaji pokok (gapok) saja untuk memenuhi kebutuhan hidup harian dan membayar cicilan.
Terkait kondisi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini membenarkan belum cairnya TPP ke ASN. Tapi hal tersebut bukan hanya terjadi di Kota Cimahi melainkan juga di daerah lainnya.
"TPP ini belum turun karena terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi. Untuk dua bulan, dari Januari dan Februari," ujarnya.
Dia menjelaskan, belum bisa dicairkannya TPP itu karena adanya perubahan aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tahun 2022. Yakni ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP bisa dicairkan.
Sebab untuk tahun ini, izin pencairan TPP tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja. Melainkan harus juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga prosesnya memakan waktu.
"Ada enam step yang harus ditempuh itu, kalau semua syarat di Kemendagri sudah dipenuhi semua baru dikirimkan ke Kemenkeu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena kebijakan dan izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan TPP tersebut bisa dicairkan ke rekening masing-masing ASN.
"Kalau kami di daerah hanya menyiapkan syarat administrasi saja, tapi keputusan ada di pusat. Makanya tidak bisa menjanjikan kapan TPP ini bakal turun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait