CIMAHI, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi hingga kini belum menerima uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal biasanya penghasilan tambahan itu dicairkan setiap pertengahan bulan berjalan.
Informasi yang diperoleh TPP yang belum diterima para ASN itu dari bulan Januari dan Februari 2022. Akibatnya semua pegawai hanya bisa mengandalkan gaji pokok (gapok) saja untuk memenuhi kebutuhan hidup harian dan membayar cicilan.
Terkait kondisi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini membenarkan belum cairnya TPP ke ASN. Tapi hal tersebut bukan hanya terjadi di Kota Cimahi melainkan juga di daerah lainnya.
"TPP ini belum turun karena terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi. Untuk dua bulan, dari Januari dan Februari," ujarnya.
Dia menjelaskan, belum bisa dicairkannya TPP itu karena adanya perubahan aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tahun 2022. Yakni ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP bisa dicairkan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait