Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon membongkar bangunan liar yang berdiri di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Foto: Hasan Hidayat)

Dadang menuturkan, mbongkaran yang dilakukan sebagai bentuk upaya penertiban secara humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelumnya sudah melakukan upaya awal untuk mengurangi bangunan liar dengan cara berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat. "Awal ada penolakan namun kita jelaskan sesuai ketentuan regulasi dan akhirnya pemilik bangunan memahaminya," tuturnya.

Secara umum, kata Dadang, di wilayah Kabupaten Cirebon masih banyak yang melanggar terkait pendirian bangunan dengan menggunakan sempadan jalan. Namun penertiban yang dilakukan menggunakan skala prioritas sesuai penataan kota.

"Ke depan kami juga akan lakukan penertiban dijalan Tuparev dan Fatahilah. Karena di Tuparev saat ini sedang melakukan kajian penataan kawasan Tuparev berbasis teknologi. Pada 2022, kami akan mendirikan pos penjagaan namun masih menunggu hasil kajian selesai," ucap Dadang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network