Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon membongkar bangunan liar yang berdiri di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas. (Foto: Hasan Hidayat)

CIREBON, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan sejumlah bangunan liar di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Selasa (9/11/2021). Belasan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu.

Penertiban berlangsung lancar karena tidak ada perlawan berarti dari sejumlah pemilik. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Dadang Priyono menuturkan, keberadaan bangunan liar yang ditertibkan kali ini telah berdiri selama 8 tahun lamanya. "Jadi, ini bangunan liar sudah lama sekali sehingga sejumlah bangunan sudah semi permanen," kata Dadang.

Pembongkaran ini dilaksanakan, ujar Dadang, karena ada aduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan liar di tepi jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

"Sebelum pembongkaran ini, kami sudah kasih surat pemberitahuan. Dalam pelaksanaan pembongkaran, kami sinergikan dengan pedagang. Jadi sebagian bangunan ada yang dibongkar sendiri sama pemilik bangunan liar," ujar Dadang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network