BANDUNG, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di bangunan lapangan padel SixNine di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penemuan videotron yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame (IPR).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron SixNine Padel tersebut belum mengantongi izin resmi.
Selain persoalan perizinan, penyegelan juga berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pohon-pohon itu ditebang karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron.
"Yang bertanggung jawab yang melakukan, sub kontrak tersebut. Ini masih dalam pengembangan kita karena tidak boleh ada pembiaran," ujar Bambang di lokasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait