Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 1.000 pohon pengganti dan membayar denda paksa sebesar Rp100 juta.
Satpol PP menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi.
Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan reklame maupun perusakan lingkungan, termasuk penebangan pohon tanpa izin di ruang publik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait