Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron SixNine Padel karena belum berizin dan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut. (Foto: iNews).

Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 1.000 pohon pengganti dan membayar denda paksa sebesar Rp100 juta.

Satpol PP menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi. 

Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan reklame maupun perusakan lingkungan, termasuk penebangan pohon tanpa izin di ruang publik.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network