CIANJUR, iNews.id - Fajar Jatnika mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (9/11/2021). Penyebabnya, Fajar marah, kesal, dan tak terima terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan istrinya, divonis ringan, hanya 5 bulan penjara.
Terdangka Ugi Sugiat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri orang lain yang merupakan tetangganya, Apriliani. Ugi dinyatakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Setelah mendengar vonis tersebut, Fajar berteriak-teriak mengungkapkan kekesalannya. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ugi terlalu ringan. Peristiwa ini mengundang perhatian pengunjung di PN Cianjur.
"Seharusnya terdakwa dihukum lebih berat. Pasalnya harusnya diganti. Tolong dipikirkan kembali. Di mana keadilan! Di mana keadilan untuk saya!?. Mana si Ugi!? Mana!? Jelas-jelas mengganggu istri orang. Masuk ke rumah lalu melakukan perbuatan jahat!" teriak Fajar Jatnika.
Sang suami semakin marah saat istri Apriliani yang menjadi korban pemerkosaan, juga ikut menjalani sidang putusan. Majelis hakim pun memvonis 4 penjara terhadap Aprilia karena terbukti bersalah terlibat perzinahan dengan Ugi Sugiat.
Fajar Jatnika mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan Whatsapp antara istrinya Apriliani dengan Ugi. Kasus perzinahan istrinya dengan Ugi Sugiat dilaporkan pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.
Akhirnya perkara perzinahan dan perselingkuhan tersebut disidangkan setelah Fajar terus menerus menanyakan perkembangan proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Editor : Agus Warsudi
pn cianjur cianjur kabupaten cianjur polres cianjur perzinahan kasus perselingkuhan perselingkuhan
Artikel Terkait