"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Yusmariza.
Yusmariza juga menyebutkan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri.
"Tembakau pun banyak jenisnya, seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, hingga sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
bahaya merokok bahaya rokok cukai rokok Gempur Rokok Ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal Provinsi Jabar
Artikel Terkait