BANDUNG, iNews.id - Provinsi Jawa Barat menjadi incaran peredaran rokok ilegal. Satpol PP Jabar mencatat sekitar 104 merek rokok ilegal dijual bebas di pasaran di provinsi berpenduduk 50 juta jiwa ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyebut, pada 2021 lalu, Satpol PP Jabar telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar dan para pihak terkait.
"Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/kota, 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Yang tidak pakai cukai kami dapatkan 50 merek. Kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan," kata Ade, Sabtu (5/2/2022).
Selain itu, Ade menyatakan, Satpol PP Jabar juga telah menggali data. Berdasarkan olah data tersebut, terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang beredar luas di Jabar.
"Tahun ini, kami gencarkan sosialisasi supaya masyarakat di Jabar, mulai pengguna rokok, pedagang, hingga produsen bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai," ujar Ade.
Ade menuturkan, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan, khususnya bagi pengguna rokok, agar terhindar dari dampak buruk penggunaan rokok ilegal.
"Penikmat rokok harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai, yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya," tuturnya.
Upaya lainnya yang akan dilakukan tahun ini, tambah Ade, yakni training of trainers oleh Kanwil DJBC Jabar bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas, agar memahami kebijakan, mengetahui bentuk cukai, termasuk informasi lainnya yang dibutuhkan dalam operasi.
"Kami juga akan melaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar," ucap Ade.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar Yusmariza menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.
"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.
Adapun karakteristik twrsebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Yusmariza.
Yusmariza juga menyebutkan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri.
"Tembakau pun banyak jenisnya, seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, hingga sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
bahaya merokok bahaya rokok cukai rokok Gempur Rokok Ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal Provinsi Jabar
Artikel Terkait