Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar Yusmariza menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.
"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.
Adapun karakteristik twrsebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Editor : Agus Warsudi
bahaya merokok bahaya rokok cukai rokok Gempur Rokok Ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal Provinsi Jabar
Artikel Terkait