get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Nyi Roro Kidul saat Warga Pesisir Pangandaran Kembali Gelar Hajat Laut

WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati 

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:59:00 WIB
WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati 
Tersangka Mahmud Barahui (kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap terkait penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich mengatakan, dengan barang bukti narkotika sebanyak itu, para terdakwa diancam hukuman mati. "Dengan barang bukti sampai satu ton, jelas ancamannya paling akhir itu pidana mati," kata Muslich.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut