WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati
Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:59:00 WIB
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich mengatakan, dengan barang bukti narkotika sebanyak itu, para terdakwa diancam hukuman mati. "Dengan barang bukti sampai satu ton, jelas ancamannya paling akhir itu pidana mati," kata Muslich.
Editor: Agus Warsudi