WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.
"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya.
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Agus Warsudi