Weekend Story: Sumpah Pocong Saka Tatal, Ritual Mistis atau Tindakan Logis?

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho menilai, sumpah pocong tidak dikenal dalam hukum pidana karena tidak masuk dalam alat bukti. Pembuktian, kata dia harus seimbang dengan bukti satu dengan yang lain.
"Sumpah pocong itu muncul sebebetulnya kalau dalam perdata dimungkinkan karena sumpah penentu ketiadaan bukti. Kalau pidana ini kan pembuktiannya banyak, jadi tidak relevan. Kalau sumpah pocong dilakukan di hadapan hakim, itu kalau perdata bukan di hadapan seperti kemarin dan itu inisiatif pengadilan," ucapnya.
Dia menilai sumpah pocong itu tidak bisa dikaitkan dengan lemahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ini kan proses pembuktian kita tunggu, kan belum selesai. Pemeriksaan ulang sedang berlangsung," katanya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam KUHAP tidak dikenal sistem pembuktian atau alat bukti sumpah pocong. Pasal 184 KUHAP hanya mengenal sejumlah jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk (hubungan dua atau lebih alat bukti yang melahirkan petunjuk) dan keterangan terdakwa.
"Jadi sumpah pocong dalam perspektif KUHAP hanya berdiri sebagai keterangan terdakwa saja. Dari kelima alat bukti itu kecuali keterangan terdakwa, semuanya disumpah, artinya ada konsekwensi yuridisnya," katanya.
Menurutnya, sumpah pocong, seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal hanya mengikat dirinya. "Berdasarkan Pasal 183 KUHAP sebuah putusan dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim," ucapnya.
Ustaz Zacky Mirza dalam wawancara iNews menjelaskan, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong. Dalam Islam, kata dia konteks sumpah paling tinggi itu mubahalah.
"Biasanya untuk urusan-urusan yang tidak bisa dibuktikan secara logis, konkret atau tidak ada bukti-bukti yang otentik maka berlakulah sumpah mubahalah. Di situ Allah SWT yang langsung menjadi saksi," ucapnya.
Menurutnya, sumpah pocong dalam agama Islam konsepnya sama dengan mubahalah, tapi ada kulturasi budaya yang sampai sekarang dinilai tidak ada literasi akurat berasal dari zaman kerajaan apa.
"Tapi memang yang melakukan sumpah pocong ini rata-rata orang muslim karena memang pocong itu adalah bagian dari ritual ketika ada jenazah yang ingin disemayamkan," katanya.
Dia menyoroti perhatian pertama yang harus dilihat dari sisi agama, yaitu niatnya betul-betul bersumpah karena Allah Lillahi Taala justru itu menjadi hal yang mediasi atau wasilah ketika ingin membuktikan sesuatu yang tidak bisa dibuktikan secara otentik.
"Seandainya dengan dipocongkan seseorang atau digunakan kain kafan membuat dia ingat mati, tidak boleh berkata bohong, ingat berkata jujur . Nah yang tidak boleh itu adalah ketika sumpah pocong ini yang dijadikan keyakinan itu karena pocongnya atau karena baju pocongnya tadi," katanya.
Dia menyarankan, sebaiknya tidak perlu melakukan sumpah pocong karena tidak ada dalam ajaran Islam. "Lebih baik dihindari. Kenapa? Karena dalam agama kita itu ada satu konsep namanya sumpah mubahalah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi