Sumpah Pocong Dalam Islam, Begini Hukumnya Menurut Ulama

JAKARTA, iNews.id - Sumpah pocong dalam Islam akan diulas dalam artikel berikut. Sumpah pocong kerap dilakukan masyarakat termasuk umat Islam di Indonesia untuk membuktikan serta menguatkan jika tidak bersalah. Seperti dilakukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Sumpah pocong ini dilakukan demi membuktikan bahwa Saka Tatal tidak terlibat atau melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 itu. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang hukum sumpah pocong. Berikut ulasannya
Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, sumpah pocong dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Kalau hanya mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat hukum sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Sumpah dalam hukum islam dipergunakan sebagai penguat atas sebuah perkara baik dari pihak yang mendakwa atau yang terdakwa dengan cara menyebut Asma Allah atau sifat-sifat Allah, memang dianjurkan.
Ustaz Masaji Antoro dalam tanya jawab di laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS KTB), saat menjalankan istilah sumpah ini dengan melakukan beberapa hal agar sumpahnya dianggap kuat seperti meletakkan alquran, naik di atas mimbar, dengan semakin memperbanyak Asma dan sifat-sifat Allah dan lain-lain.
Bila pelaksanaan sumpah pocong hakikatnya juga dapat berfungsi sebagai penguat atas sumpah seseorang juga sebagai pembebanan lebih bertanggungjawab bagi orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya, maka hukumnya boleh.
Editor: Kastolani Marzuki