get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar Prihatin Kasus Ustaz Kondang di Bandung, Diduga KDRT Anak Kandung

MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:30:00 WIB
MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menegaskan sumpah pocong bukan ajaran agama Islam. Sumpah yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon ini merupakan tradisi yang tumbuh di masyarakat atau kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Jabar bidang Hukum Iman Setiawan Latief. 

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Tradisi ini umumnya dilakukan pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024). 

Dia menjelaskan, sumpah menurut Islam yakni meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka dia telah kafir atau telah musyrik (HR Tirmizi)," katanya.

Menurut Iman, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama bersepakat sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu, dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," ucapnya.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," katanya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut