Wartawan Media Online Sukabumi Babak Belur Dihajar OTK dan Dipaksa Hapus Gambar Liputan
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:21:00 WIB
"Apalagi kasus kekerasan ini terjadi pada wartawan yang sedang meliput berita, yang di mana dalam mencari informasi untuk kepentingan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999," ujar Apit.
Lebih lanjut Apit menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Asep Supiandi