Warga di Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Wajib Minta Surat Jika Bepergian
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:49:00 WIB

"(PPKM skala mikro) dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi satgas tingkat kota," kata Oded dalam Perwal itu.
Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded.
Editor: Agus Warsudi