Warga di Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Wajib Minta Surat Jika Bepergian

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan warga di kecamatan yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro meminta surat pengantar jika ingin bepergian. Kebijakan ini diterapkan agar mobilitas warga terpantau.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada satgas tingkat kecamatan atau satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).
Namun, ujar Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.
Sehingga warga yang tidak termasuk ke dalam kategori itu, dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 itu.
Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.
Editor: Agus Warsudi