BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatan (PPKM) skala mikro yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait polemik penerapan PPKM skala mikro di Bandung.

SD Babakanjeruk Ambruk dan Jalan Terbelah Akibat Pergerakan Tanah di Tasikmalaya
Menurut Yana, aturan PPKM mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home atau bekerja dari rumah semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

Jalan Tol Cipali Ambles, Pengelola Perpendek Contra Flow Jadi 1 Km
"Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," kata Yana.
Disinggung soal penutupan jalan, Yana mengemukakan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.

Hari Ketiga Bencana Banjir di Indramayu, Bantuan Belum Merata
"Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi













