get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR

Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Jumat, 09 Juni 2023 - 13:26:00 WIB
Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 
Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dipotong 1 persen. Nantinya, potongan gaji tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni dan ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.

Dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan senilai Rp8.238.379.804. 

Adapun kekurangan iuran itu disebabkan pemotongan upah 1 persen baru mulai diberlakukan bulan November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.

"Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 4, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat pada Jumat (9/6/2023).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut