get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri BUMDes Inspiratif di Bantul, Muhaimin Usulkan Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

Kesal Keuangan Desa Tak Transparan, Warga Pangkalan Purwakarta Desak Kades Mundur

Jumat, 09 Juni 2023 - 12:58:00 WIB
Kesal Keuangan Desa Tak Transparan, Warga Pangkalan Purwakarta Desak Kades Mundur
Warga memasang spanduk protes di Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Warga memasang puluhan spanduk berisi protes di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/6/2023). Mereka mendesak kepala desa (kades) setempat untuk mundur karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Aksi protes tersebut sebagai bentuk akumulasi atas kekesalan selama setahun terakhir. Di antaranya adanya kejanggalan soal pengelolaan dana desa, bantuan pertanian, dana Covid-19 hingga dana pengolahan sampah.

Bahkan dalam aksi ini, ribuan warga membubuhkan tanda tangan yang mendesak agar kades segera mundur.

Selain di pinggir jalan, warga juga memasang spanduk tuntutan kades mundur dan desakan agar membongkar dana desa di sudut-sudut perkammpungan juga di kantor desa.

Warga sempat turun ke jalan dan menyatakan tekad tidak ingin ada mediasi terkait jabatan kepala desa itu. Mereka keukeuh menginginkan kades mundur, baik secara terhormat atau dipaksa mundur.

Sebelumnya warga mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan dari program kepala desa. Namun tidak kunjung ada kejelasan hingga tak adanya program desa yang terealisasi dengan baik.

"Kami meminta transparansi pengelolaan anggaran di desa untuk anggaran tahun 2022. Belum lama ini ada pertemuan antara kades dengan Bamusdes. Namun belum ada titik temu hingga akhirnya warga yang menanyakan langsung," kata Abdurrosidirman, koordinator aksi.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut