Waduh, Pembeli Video Umbar Aurat Wanita Muda asal Garut Capai Ratusan Orang
                
            
                "Konsumen yang tertarik melakukan DM (direct message) kepada yang bersangkutan. Dalam DM itu, pelaku menawarkan layanan tambahan berupa video telanjang dengan harga Rp300.000 per video," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers Senin siang.
                                    Aparat kepolisian mengungkap bahwa DC memiliki tiga akun di Instagram. Atas perbuatannya, janda muda tersebut diancam pasal berlapis. 
dia dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DC pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis sebanyak Rp1 miliar. 
Editor: Asep Supiandi