Waduh, Pembeli Video Umbar Aurat Wanita Muda asal Garut Capai Ratusan Orang
GARUT, iNews.id- Aksi DC (20), seorang janda muda asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, saat melakukan pertunjukan pornografi di media sosial tak diketahui keluarga besarnya. Pasalnya, DC melakukan aktivitas perekaman dan live streaming pada malam hari.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak keluarga tidak mengetahui sebab aktivitas itu dilakukan pada malam hari di dalam kamar dengan kondisi tertutup," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, saat diwawancari televisi, Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Garut itu juga mengungkapkan bahwa selama ini, janda muda asal Kampung Pasir Batu RT 02 RW 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, tersebut telah memiliki pelanggan yang berjumlah sekitar seratusan orang.
"Sejauh ini ada sekitar 100 orang," ujarnya menjawab presenter televisi tersebut.
Seperti diketahui, DC membanderol aksi hotnya sebesar Rp300.000 per video kepada para pelanggan yang tak lain merupakan pengikutnya di media sosial. Sebelum mentransaksikan video telanjang, janda satu anak ini terlebih dahulu membagikan video setengah bugil untuk menarik perhatian pelanggannya di media sosial Instagram.
"Konsumen yang tertarik melakukan DM (direct message) kepada yang bersangkutan. Dalam DM itu, pelaku menawarkan layanan tambahan berupa video telanjang dengan harga Rp300.000 per video," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers Senin siang.
Aparat kepolisian mengungkap bahwa DC memiliki tiga akun di Instagram. Atas perbuatannya, janda muda tersebut diancam pasal berlapis.
dia dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DC pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis sebanyak Rp1 miliar.
Editor: Asep Supiandi