get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Ujung Penerapan PPKM Darurat, Angka BOR Rumah Sakit di Cimahi Turun

Viral Video Ratusan Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Berkerumun di PN dan Kejari Bandung

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:24:00 WIB
Viral Video Ratusan Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Berkerumun di PN dan Kejari Bandung
Ratusan pelaku usaha pelanggar PPKM darurat berkerumun di depan PN Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Sebuah video kerumunan ratusan warga berkerumun di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung viral di media sosial (medsos). Para pelaku usaha yang terjaring operasi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, semula, para pelaku usaha tersebut, dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (16/7/2021). Mereka datang tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. 

Namun, kepatuhan mereka terhadap hukum justru dibalas sikap inkonsistensi oleh aparat penegak hukum di PN Bandung dan Kejari Bandung. Jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya mendadak diubah tanpa keterangan jelas.

Robby, salah satu pedagang Hallway Kosambi menuturkan, pascaterjaring operasi PPKM Darurat, dia diharuskan mengikuti sidang tipiring di PN Bandung, Jumat (16/7/2021) pukul 08.00 WIB. 

Namun, sesampainya di PN Bandung, dia malah diminta untuk mengambil barang bukti di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. "Baru jam 9 tadi ada info bahwa pengambilan barang bukti di kejaksaan," ungkap Robby. 

Agar persoalan yang dihadapi segera tuntas, Robby bersama pedagang lain kemudian bergegas ke Kantor Kejari Bandung di Jalan Jakarta yang berjarak sekitar 4 kilometer (km). Namun, sesampainya di lokasi, Robby dan pedagang lain harus kembali menelan rasa kecewa. 

Menurut Robby, Kejari Bandung pun ternyata tidak bisa memproses persolan yang dihadapi para pelaku usaha itu dengan alasan belum ada putusan sidang. Pihak Kejari Bandung menjadwalkan pengambilan barang bukti dimulai Senin (19/7/2021) mendatang. 

"Di Kejaksaan belum bisa diproses karena belum ada putusan sidang dan baru bisa diproses hari Senin," kata Robby dalam keterangan video tersebut. 

Dalam video, memang tampak secarik kertas yang ditempel di pintu gerbang PN Bandung. Kertas berisi pengumuman tersebut bertuliskan "Pelanggar Tipiring Bisa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan Jalan Jakarta, Hari Senin s/d Jumat".

Robby yang merupakan warga Cimahi Selatan itu mengaku kecewa dengan kejadian yang dialaminya. Pasalnya, dia sudah pergi jauh-jauh dari rumahnya ke PN Bandung, namun kasus dugaan tipiring yang menimpanya akhirnya tak kunjung selesai. 

Hal sama juga diakui pedagang di Hallway Kosambi lainnya, Bob. Bob mengaku, mengantar adiknya yang terjaring operasi PPKM Darurat dan KTP-nya disita petugas serta diharuskan membayar denda. 

"Minggu lalu saya dapet surat cinta dari tim keamanan PPKM. Katanya saya melanggar aturan karena toko buka, padahal di dalam toko hanya ada adik saya sendiri sedang membungkus pesanan online," kata Bob saat dikonfirmasi. 

"Di dalam surat tertulis bahwa adik saya adalah tersangka pelanggar aturan PPKM dengan penyitaan KTP lalu harus sidang dan membayar denda," kata Bob. 

Bob pun mengaku kecewa dengan kejadian yang dilaminya hari ini. Dia berharap, aturan dibuat dengan disertai sistem yang baik. Pasalnya, niat baiknya bersama pedagang lainnya untuk mematuhi hukum pun akhirnya sia-sia. 

"Mungkin hari ini banyak yang datang merelakan rejekinya untuk memenuhi aturan yang hasilnya akhirnya tidak jelas," ujar Bob. agung bakti sarasa

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut