Kapolresta Bandung menuturkan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara R dengan pacarnya. R nekat menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
bandung-ciwidey
ciwidey
tempat wisata ciwidey
kabupaten bandung
Kapolresta Bandung
polresta bandung
janin bayi
jasad bayi
penemuan jasad bayi
tiktok
Bagikan Artikel: