Viral Ojol Dapat Order Kuburkan Jasad Janin, Wanita di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi
Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:50:00 WIB
Kapolresta Bandung menuturkan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara R dengan pacarnya. R nekat menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi