Viral, Foto Sekelompok Orang di Sukabumi Bawa Sajam, Ini Faktanya
Iptu Astuti menyatakan, setelah sampai di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam, langsung melakukan pemukulan terhadap teman-teman pelaku pembacokan.
Sehingga pelaku langsung membacok korban satu kali ke arah bokong. Lalu pelaku bersama-sama temannya melarikan diri. "Dalam jangka waktu tiga jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan," ujar Iptu Astuti.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota menuturkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit.
"Barang bukti yang berhasil kami sita satu bilah celurit dan foto yang viral berkaitan dengan kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkas Astuti.
Editor: Agus Warsudi