Viral, Foto Sekelompok Orang di Sukabumi Bawa Sajam, Ini Faktanya
SUKABUMI, iNews.id - Beredar foto diduga sekelompok geng motor yang membawa senjata tajam di Jalan Sriwidari Kota Sukabumi. Foto tersebut diunggah akun Twitter bernama txtdarisukabumi yang diunggah pada Kamis (18/11/2021) dini hari pukul 00.38 WIB.
Dalam unggahan tersebut tertulis "hati-hati yang suka keluar malam. Kelompok ini sedang berkeliaran di jalanan Sukabumi" dengan sebuah foto diduga salah satu geng motor yang memamerkan berbagai senjata tajam.
Terkait hal tersebut, polisi memberikan penjelasan terkait foto yang juga berkaitan dengan kasus penganiayaan pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Aminta Azmali Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasi Humas Iptu Astuti mengatakan, Satuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin Ipda Budi Bahtiar, menangkap pelaku penganiayaan tiga jam setelah kejadian.
"Kronologinya, saat pelaku PA (19) sedang berada di rumah S. Teman-temannya U dan A mengadu ketika melewati TKP dilempari batu. Lalu pelaku bersama teman-temannya U, A, S, dan J, serta tiga orang lain berangkat menuju ke TKP sambil membawa senjata tajam," kata Kasi Humas Iptu Astuti kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Iptu Astuti menyatakan, setelah sampai di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam, langsung melakukan pemukulan terhadap teman-teman pelaku pembacokan.
Sehingga pelaku langsung membacok korban satu kali ke arah bokong. Lalu pelaku bersama-sama temannya melarikan diri. "Dalam jangka waktu tiga jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan," ujar Iptu Astuti.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota menuturkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit.
"Barang bukti yang berhasil kami sita satu bilah celurit dan foto yang viral berkaitan dengan kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkas Astuti.
Editor: Agus Warsudi