get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh-Polisi Berhadapan di Lampu Merah Pasteur Bandung, Suasana Sempat Memanas

UMK 2024 di Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430, Banjar Terendah Rp2.070.192

Kamis, 30 November 2023 - 17:31:00 WIB
UMK 2024 di Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430, Banjar Terendah Rp2.070.192
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Diketahui, keputusan Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan membuat para buruh kecewa. Mereka mengancam memblokade sejumlah akses vital di Jawa Barat, termasuk gerbang Tol Pasteur. 

Namun massa buruh Jabar diadang aparat kepolisian di lampu merah Pasteur. Situasi sempat memanas saat buruh ngotot hendak memblokade gerbang Tol Pasteur. Tetapi beruntung, situasi dapat diredam.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota ?imahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut