get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Buruh Kembali Kepung Gedung Sate, Desak UMK 2024 Ditetapkan Seusai Ajuan Daerah

Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal

Kamis, 30 November 2023 - 15:43:00 WIB
Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal
Buruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.idBuruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pertemuan sejumlah perwakilan buruh dari organisasi bersama Bey Machmudin yang berlangsung selama 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, jika keputusan Bey Machmudin tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy saat ditemui.

Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, kenaikan upah buruh di Jabar hanya berada di kisaran Rp13.000.

"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," ujarnya.

Roy mengaku bakal segera menyampaikan keputusan Bey pada massa buruh yang menanti di depan Gedung Sate. Dirinya juga tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan oleh massa buruh imbas dari keputusan Bey tersebut.

"Kita tidak tahu setelah ini kita sampaikan ke buruh apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat hari ini," tuturnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut