get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh-Polisi Berhadapan di Lampu Merah Pasteur Bandung, Suasana Sempat Memanas

UMK 2024 di Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430, Banjar Terendah Rp2.070.192

Kamis, 30 November 2023 - 17:31:00 WIB
UMK 2024 di Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430, Banjar Terendah Rp2.070.192
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin. Dari penetapan itu diketahui, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu," kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 meski ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.

"UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192," ujar Bey Machmudin.

Diketahui, keputusan Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan membuat para buruh kecewa. Mereka mengancam memblokade sejumlah akses vital di Jawa Barat, termasuk gerbang Tol Pasteur. 

Namun massa buruh Jabar diadang aparat kepolisian di lampu merah Pasteur. Situasi sempat memanas saat buruh ngotot hendak memblokade gerbang Tol Pasteur. Tetapi beruntung, situasi dapat diredam.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota ?imahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut