UMK 2024 di Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430, Banjar Terendah Rp2.070.192

BANDUNG, iNews.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin. Dari penetapan itu diketahui, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu," kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 meski ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192," ujar Bey Machmudin.
Editor: Agus Warsudi