get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:05:00 WIB
Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta
Pelaku usaha di Kota Tasikmalaya menjalani sidang tipiring. Mereka didenda Rp5 juta-Rp6 juta karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018. 

"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Sementara itu, pemilik warung bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang. 

"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut