Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018.
"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Sementara itu, pemilik warung bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang.
"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.
Editor: Agus Warsudi