Tubuh Wanita Terbungkus Selimut di Rancasari Bandung Dihujani 65 Tusukan
BANDUNG, iNews.id - Korban Sumsum Sumiyati (30), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Cidurian, Rancasari, Kota Bandung, tewas setelah tubuhnya dihujani 65 tusukan pisau. Perbuatan keji itu dilakukan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay.
Fakta ini terungkap setelah tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung melakukan visum et repertum dan autopsi terhadap jasad korban yang ditemukan di Sungai Cidurian, Rancasari pada Senin 16 Agustus 2021.
Saat ini pelaku Iqbal Akhmad Romadoni berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari. Tersangka Iqbal diringkus di persembunyiannya di Kabupaten Ciamis. Polisi menembak betis kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, perbuatan sadis itu dilakukan tersangka Iqbal lantaran saat kencan dengan korban Sumsum, alat kelaminnya tidak berfungsi.
Lantaran gagal berkencan dan menyalurkan nafsu, kata Kapolrestabes, pelaku menolak membayar korban Sumsum sebesar Rp500.000. Korban tetap mendesak pelaku untuk membayarnya. Akhirnya pelaku memberi korban Rp100.000.
Akhirnya, korban dengan pelaku terlibat cekcok mulut. Bahkan korban dan pelaku terlibat perkelahian. Jari pelaku digigit oleh korban. Akibatnya, pelaku Iqbal gelap mata.
Tersangka Iqbal mengambil pisau yang ada di rumahnya. Pisau bergagang merah jambu itu dihujamkan ke sekujur tubuh korban Sumsum sampai tewas bersimbah darah. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai Cidurian pada 13 Agustus 2021.
"Pisau yang digunakan untuk membunuh memang ada di dalam rumah korban. Terkait apakah pembunuhan ini sudah direncanakan atau tidak, belum bisa disimpulkan. Perlu penyelidikan mendalam," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Korban Sumsum, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diduga wanita penjaja seks komersial (PSK). Dia menggunakan aplikasi kencan untuk menjajakan diri. Pelaku Iqbal menghubungi korban melalui aplikasi itu pada 12 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka Iqbal dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi