get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:42:00 WIB
Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Putusan sela atas gugatan itu dijatuhkan hakim tunggal dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (11/1/2024). 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi tergugat. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan. 

“Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang Leo Naibaho kepada wartawan seusai persidangan, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, majelis hakim menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kami sangat puas karena dari awal beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” katanya.

“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” ucapnya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut