JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama

INDRAMAYU, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023). Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu mengagendakan pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atasn eksepsi kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak penasehat hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, kauas hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," kata dia, kepada iNews.id usai menghadiri sidang.
Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti. "Nanti kita juga akan bawa saksi untuk membuktikannya," ucap Heru.
Diakhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang seharusnya digelar pada hari Rabu, 29 November 2023, dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Alasan penundaan sidang tersebut, dikarenakan terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung.
"Jadi tangannya pernah kecelakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, maka harus diperiksa. Yang tahu riwayatnya RS Borromeus, kalau ke tempat baru ya susah lagi. Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa. Kalau pengobatan di lapas, saya gak tahu di lapas seperti apa," ujar Heru.
Diketahui, sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali digelar pada hari Rabu, 6 Desember 2023 mendatang, dengan agenda putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa.
Editor: Asep Supiandi