get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Pandemi, Pemilik Objek Wisata di KBB Jual 12 Burung Macaw untuk Gaji Karyawan

Tim Gabungan Satgas Covid-19 KBB Tertibkan 2 Hajatan, Tuan Rumah Pasrah

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:38:00 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 KBB Tertibkan 2 Hajatan, Tuan Rumah Pasrah
Petugas gabungan Satgas Covid-19 KBB menertibkan hajatan khitanan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling, KBB, Selasa (27/7/2021). (Foto: Dokumentasi Satpol PP KBB)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan dua hajatan khitanan yang digelar warga, Selasa (27/7/2021). Petugas yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan, dan desa, membubarkan acara secara persuasif sehingga warga pasrah dan bisa menerima.

Hajatan pertama yang dibubarkan petugas tersebut berlangsung di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Seyogyanya hajatan akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan namun batal karena dilarang oleh petugas.

Lokasi hajatan kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut, akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas secara persuasif memberikan penjelasan. 

"Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," kata Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin saat dikonfirmasi. 

Asep menyatakan, tim hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4, aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Silakan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan. 

Selama penertiban berlangsung, ujar Asep, tidak ada penolakan atau perlawan dari warga yang menggelar hajatan. Mereka kooperatif dan mau mendengar saran serta masukan dari petugas. 

Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari seusai menerima laporan dari Kabidtrantib Kecamatan Saguling.

"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan di perkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan. Apalagi tamu dan pengisi acara udah telanjur diundang dan di-booking," ujarnya. 

Kasatpol PP KBB menurutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Kami terus memonitoring, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi penularan Covid-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tutur Kastpol PP KBB. adi haryanto 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut