get app
inews
Aa Text
Read Next : Alhamdulillah, Ada Panci Berkah untuk Warga Isoman di Pangandaran

Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:50:00 WIB
Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Istimewa)

PANGANDARAN, iNews.id - Status Kabupaten Pangandaran terkait kasus Covid-19 masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan untuk menekan angka kasus Covid-19 diterapkan selama sepekan, mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, keputusan level 3 PPKM berdasarkan rumus yang diumumkan Presiden Republik Indonesia. "Status level 3 PPKM tersebut berlaku pascapenerapan PPKM darurat Jawa-Bali," kata Jeje.

Jeje menyatakan, status PPKM level 3 untuk Kabupaten Pangandaran akan terus dilihat perkembangan sejak (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang. "Berdasarkan pengumuman Gubernur Jawa Barat ada 11 Kabupaten/Kota di Jabar yang status level 3 PPKM," ujarnya.

Penerapan PPKM level 3 ini, ujar Jeje, karena secara umum situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran membaik namun belum terkendali sepenuhnya. "Keterisian Rumah Sakit untuk Covid-19 Pangandaran masuk kategori baik di Jawa Barat," ujar Jeje.

Bupati Pangandaran berharap selama evaluasi dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang, Kabupaten Pangandaran bisa menekan angka kasus Covid-19. "Jika perkembangan Covid-19 membaik, Pangandaran akan masuk pada status level 2 atau 1," tutur Bupati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut