Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi

PANGANDARAN, iNews.id - Status Kabupaten Pangandaran terkait kasus Covid-19 masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan untuk menekan angka kasus Covid-19 diterapkan selama sepekan, mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, keputusan level 3 PPKM berdasarkan rumus yang diumumkan Presiden Republik Indonesia. "Status level 3 PPKM tersebut berlaku pascapenerapan PPKM darurat Jawa-Bali," kata Jeje.
Jeje menyatakan, status PPKM level 3 untuk Kabupaten Pangandaran akan terus dilihat perkembangan sejak (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang. "Berdasarkan pengumuman Gubernur Jawa Barat ada 11 Kabupaten/Kota di Jabar yang status level 3 PPKM," ujarnya.
Penerapan PPKM level 3 ini, ujar Jeje, karena secara umum situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran membaik namun belum terkendali sepenuhnya. "Keterisian Rumah Sakit untuk Covid-19 Pangandaran masuk kategori baik di Jawa Barat," ujar Jeje.
Bupati Pangandaran berharap selama evaluasi dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang, Kabupaten Pangandaran bisa menekan angka kasus Covid-19. "Jika perkembangan Covid-19 membaik, Pangandaran akan masuk pada status level 2 atau 1," tutur Bupati.
Editor: Agus Warsudi