Pangandaran Terapkan PPKM Level 3, Berikut Hal yang Diatur dan Dibatasi

PANGANDARAN, iNews.id - Status Kabupaten Pangandaran terkait kasus Covid-19 masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan untuk menekan angka kasus Covid-19 diterapkan selama sepekan, mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, keputusan level 3 PPKM berdasarkan rumus yang diumumkan Presiden Republik Indonesia. "Status level 3 PPKM tersebut berlaku pascapenerapan PPKM darurat Jawa-Bali," kata Jeje.
Jeje menyatakan, status PPKM level 3 untuk Kabupaten Pangandaran akan terus dilihat perkembangan sejak (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang. "Berdasarkan pengumuman Gubernur Jawa Barat ada 11 Kabupaten/Kota di Jabar yang status level 3 PPKM," ujarnya.
Penerapan PPKM level 3 ini, ujar Jeje, karena secara umum situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran membaik namun belum terkendali sepenuhnya. "Keterisian Rumah Sakit untuk Covid-19 Pangandaran masuk kategori baik di Jawa Barat," ujar Jeje.
Bupati Pangandaran berharap selama evaluasi dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang, Kabupaten Pangandaran bisa menekan angka kasus Covid-19. "Jika perkembangan Covid-19 membaik, Pangandaran akan masuk pada status level 2 atau 1," tutur Bupati.
Diketahui, selain Pangandaran, 10 kabupaten dan Kota lain di Jawa Barat, juga menerapkan PPKM level 3. Penentuan Level 1 hingga level 4 PPKM menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracking.
Berikut Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang status level 3 PPKM:
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya
10 Poin Penting PPKM Level 3 Pangandaran:
1. Untuk Level 3 WFO 0 persen (Non Esensial).
2. Untuk WFO 100 persen (Esensial + Kritikal).
3. Toko 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WIB.
4. Pasar 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
5. Mall buka 25 persen sampai pukul 17.00 WIB.
6. PKL buka sampai pukul 20.00 WIB.
7. Warung makan 25 persen sampai pukul 20.00 WIB Maksimal 30 menit.
8. Ruang ibadah 25 persen kapasitas.
9. Untuk resepsi pernikahan 20 orang.
10. Transportasi 75 persen.
Editor: Agus Warsudi