Terungkap, Pemuda Tewas di Bawah Jembatan Tol Ciwaringin Dibunuh Geng Pelajar

Kombes Pol Arief Budiman menyatakan, dua kelompok geng pelajar itu masing-masing membawa senjata tajam. Setibanya, di lokasi kejadian perkara, kelompok geng Paan Seek langsung menyerang. Korban RSM tertinggal dan menjadi bulan-bulanan anggota geng tersebut.
"Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka-luka cukup parah di dada dan di bagian kepala, hingga meninggal dunia dengan kondisi penuh luka," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Saat ini, tutur Kapolresta Cirebon, ketujuh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Atas perbuatanya, ke tujuh tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (3)e KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi