CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap SR (54), pria paruh baya, warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku SR ditangkap lantaran memperkosa anak tirinya.
Bahkan pelaku menjadikan anak tirinya itu sebagai budak nafsu. Selain memperkosa, pelaku juga memaksa korban mengirimkan foto-foto tak senonoh.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, perbuatan bejat tersangka terhadap korban terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
"Saat korban berada di kamar mandi, tersangka masuk dan memperkosa korban. Kerana takut diancam dibunuh, korban takut," kata Kasatreskrim Polres Cirebon, Sabtu (26/11/2022)
Perbuatan bejat pelaku itu, ujar Kompol Anton, dipergoki oleh ibu kandung korban yang pulang ke rumah. "Perbuatan tersangka dipergoki oleh ibu kandung korban dan mendobrak pintu kamar mandi," ujar Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News